Agam - Satuan Polisi Pamong Praja Pemda kabupaten Agam amankan tiga orang artis sawer pengumbar maksiat pada acara hiburan malam yang digelar oleh pemuda di Jorong Banda Gadang Nagari Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam (19/3/23).
Baca juga:
Jelang Tahun Baru, Forkopimda Rakor Terbatas
|
Tiga artis sawer yang diamankan tersebut berinisial DS (25) warga Sintuak, Toboh Gadang, Padang Pariaman, SR, (35) warga Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung dan VB, (33) warga Nan Sabaris, Pauah Kamba, Padang Pariaman.
Kegiatan razia untuk mengamankan para artis sawer pengumbar maksiat pada acara pemuda tersebut langsung dipimpin oleh Kabid. Tibum-Tranmas Satpol PP Agam dengan megikut sertakan seluruh personil Satpol PP Agam.
Kabid. Tibum - Tranmas Satpol PP Agam Yul Amar setelah kegiatan tersebut menyampaikan " kegiatan razia terhadap artis sawer ini kita laksanakan untuk mengoptimalkan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan hiburan warga, menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, ".
"Kami melaksanakan kegiatan razia dan penertiban terhadap artis sawer ini karena adanya laporan dari masyarakat setempat sehubungan dengan prilaku artis sawer yang tidak pantas di lihat, dan tidak sesuai dengan adat dan budaya didalam nagari."
"Dalam pelaksanaan razia tadi, pelaku artis sawer yang kita amankan ada yang sempat melawan petugas, dan sempat mengganggu acara pemuda, namun allhamdulillah kita di bantu oleh personil Polsek Tanjung mutiara sehingga pelaksanaan razia untuk mengamankan pelaku artis sawer tersebut bisa terlaksana dengan baik.".
Lebih lanjut Yul Amar menyampaikan "Saat ini ke tiga artis sawer yang terjaring razia sudah kita amankan di Markas Satpol PP Agam untuk proses lebih lanjut".
(Berry).